Jumat, 18 Mei 2012

PESAN MORAL HEBAAT YANG LO DAPAT ABIS NONTON FRUIT BASKET !

PESAN DALAM FILM ANIME FRUIT BASKET



Film anime Fruit basket adlaah pilm jaman waktu saya masih kecil dan di dalam pilem itu saya menemukan banyak sekali pesan di dalam nya ....
dari pertama kali gw nonton sey agak malas , maklum gambarnya kayak kurang ceria gitu,beda kyk kartun doraemon,hahhha,,

pertama ceritanya itu mang agak aneh dan kuakuin awal episodenya mang bagus,,dimana ada wanita yang kuat disitu ditinggal ibu nya..lalu ktemu dgn lelaki tampan..dan pertama2 gw pikir itu pilem2 ada magic2 nya gitu,,ternyata itu ga terlalu di ekspos banget..

sooo,,,this is my message i've got from this movie :

1. bahwa Honda TOhru , yaitu karakter utama disini, adalah cewe yang kuat,,tapi tetap saja dibalik kuat disini menunjukkan bahwa manusia itu kuat ,tetapi pada dasarnya manusia itu rapuh, buktinya dia juga sering menangis dgn keadaannya..so,,,tidak ada salahnya kita bersedih,tapi jgn sampai berlarut2

2. dilihat peran pria sohma yuki, bahwa Pria yang terlalu menutup diri nya,karena alasan sesuatu,,
tapi bisa dilihat disini bahwa manusia itu bisa membuka perasaan kepada orang, kalau orang itu da bener2 bisa menyentuh hati nya..jadi orang itu tertutup bukan berarti dia mang tidak mau cerita,,sebenarnya mereka butuh seseoarng untuk bercerita,,tapi hal itu mang susah bagi dia untuk membuka

3. disini ada karakter dan episode yg bener2 menyentuh gw banget , klo ga salah episode 15, dimana momiji menceritakan sesuatu bahwa dia dibuang oleh ibunya sndiri,,,asli gw mpe nangis nontonya,,dia kuat banget,,dimana ada kata2 nya yg ga bakal bisa gw lupain

 "i will always cherish all my memories to the end. even if they are sad memories that hurt me so deeply, even if its so sad that i wish i could forget about them forever. if i can bear with them and not run away from them, then someday it will make me a stronger person, i want to believe that no memories should ever be forgotten forever, so, honestly i didnt want mommy to forget about me... honestly,,,but thats just my selfishness"
.

4. pesan yang lainnya yaitu mengenai persahabatan yang suka dengan 1 wanita,,,biasanya kan bakal ribut ,,tp mang disini juga agak gitu,tapi akhirnya mereka lebih memilih berteman bertiga,,dan tidak memikirkan emosi saja,,tapi ikatan lainnya.

5. pesan terakhir yang saya dapat bahwa semua manusia itu punya masalah masing2,masa lalu yg buat dia menjadi berubah sampai skarang,,jadi kita tidak berhak untuk menghakimi orang lain

sekian pesan2 moral yang saya dapat dari anime ini,,anda harus nonton ,,WAJIIB,,KEREEEN MAKNA NYA !!

Inilah Cara karyawan SPBU Menipu Anda Saat Isi Bensin


Mungkin selama ini Anda tidak mengetahui atau Anda tidak sadar permainan yg menguntungkan dari pihak pom bensin.


Setiap Anda mengisi bahan bakar kendaraan Anda baik premium/solar/pertamax di pom bensin, Anda pasti pernah melihat karyawan yg memegang heandel katup selang yg dimasukan ke lubang tangki kendaraan Anda. Mereka mengalihkan perhatian Anda dgn cara memberikan sugesti ke Anda agar melihat angka di mesin pom tsb, dgn secara tidak sadar Anda akan melihat angka tsb sampai selesai.

Itu lah ilmu hypnosis dasar yg dlakukan oleh pihak pom bensin. Sampai-sampai Anda tidak memperhatikan handle tangan yg dtekan & dilepas kemudian ditekan & dilepas lagi saat pengisian bahan bakar tsb.

Kenapa dibuat seperti itu krn bahan bakar yg keluar tertahan & masuk kembali kedalam mesin tsb, hebatnya angka-angka dimesin tsb tidak akan berputar berbalik & pada saat selesai dgn jumlah pembelian bahan bakar karyawan cepat-cepat menghentikan dgn mengunci handle tsb.
Maka dari itu sudsh banyak pom bensin diluar negri yg negara maju, tempat pengisian bahan bakar pengemudinya sendiri yg bebas mengisi sesuai jumlah nominal yg dia tekan, dgn menggunakan kartu seperti ex/kartu vocher saja.

Buat Anda yg sudah mengetahui jgn mau dibodohi karyawan tsb, harus berani mengucapkan :
Tolong hendle jgn dmainkan
Tolong sampai tetes terakhir dari selang heandle karena selang mesin tsb lumayan panjang, ada sekitar satu sampai dua liter didalam selang tsb blm lagi hendle katub yg dimainkan.

Berikut ulah para karyawan nakal di SPBU yang telah terungkap aparat terkait

Awas ! jika anda membeli bensin di setiap SPBU, teliti terlebih dahulu apa bener meteran mesin benar-benar sesuai takaran bila tidak berarti SPBU tersebut curang.

Belang para karyawan SPBU terungkap setelah Polsek Gubeng, menangkap 9 pelaku pencurian bensin yang dilakukan di SPBU Jl Raya Nginden dibekuk. Tujuh pelaku diantaranya adalah karyawan SPBU itu.

Masing-maisng Aditya Bagus Indratama (22) warga Jl Nginden Kota II, M Saiful (21) warga Jl Lebak Indah Utara I, Dani Nova Irawan (22) warga Desa/Kec Socah Bangkalan, Bayu Whiradi Putra (19) Jl Wonokusumo Jaya XV, Toni Hermawan (24) Jl dr Wahidin Lawang Malang, Syam Hendri Efendi (26) warga Jl Rungkut Lor X, Lukman Dwi Saputro (18) warga Desa Gemenggeng Nganjuk, Misli (41) warga Jl Mulyorejo utara, dan Arif Prasetyo (20) Jl Mulyorejo.

“Pencurian bensin ini dilakukan para karyawan SPBU dengan cara mengeluarkan premium dari nozle dengan menekan perlahan tuas tak sampai penuh,” jelasn AKP Alfian Nurrizal, Kapolsek Gubeng, Senin (07/11).

Meski tuas yang ditekan tak penuh, namun aliran bensin dan meteran tetap jalan sehingga konsumen tak tahu jika dicurangi. Adapun sisa bensin itu kemudian ditampung ke jerigen untuk dijual ilegal dan sembunyi. Karyawan itu lalu menjual bensin kepada Misli seharga Rp 4000 per liter. Pencurian bensin dilakukan sebanyak 30 liter.

“Dari pengakuan Misli, mereka sudah 10 kali menjual bensin. Dari situ, Misli menjual ke konsumen Rp 5000 per liter,” tandas Alfian.

sumber

Peran PTUN dalam korupsi Part 2


Menurut Thorbecke berkaitan dengan kompetensi TUN, bilamana pokok sengketa terletak di lapangan hukum publik yang berwenang memutuskannya adalah Hakim Administrasi. Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 jauh lebih sempt lagi, karena tidak semua perkara yang pokok sengketanya terletak di lapangan hukum publik (Hukum Tata Usaha Negara) dapat diadili di Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986, keputusan YUN yang dapat digugat, haruslah memenuhi syarat yang bersifat tertulis dan jelas badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan dan menimbulkan hak dan kewajiban.[1] Peradilan TUN sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari peradilan umum, peradilan militer dan peradilan agama, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Wewenang Peradilan Tata Usaha Negara adaah mengadili sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum privat dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2004. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN . Oleh karena itu Peradilan Tata Usaha Negara memang tidak mempunyai kompetensi dalam memberantas korupsi, karena Peradilan TUN hanya berperan dalam control yuridis, seperti kata Dicey bahwa suatu negara haruslah mempunyai peradilan administrasi. Peradilan umum mempunyai peran dalam hubungan publik, beda dengan peradilan Tata Usaha Negara. Dalam perkara pidana yaitu korupsi, maka peradilan umum lah yang berwenang untuk mengadili perkara.
Peradilan Tata Usaha Negara memang berperan untuk menciptakan pemerintahan yang baik, akan tetapi peradilan administrasi melaksakan control yuridis kepada jalannya pemerintahan. Maka dengan adanya Peradilan TUN hanya mencegah terjadinya sesuatu perbuatan yang tidak baik atau korupsi oleh pejabat administrasi. Peradilan TUN mempunyai kewenangan untuk memeriksa apa saja KTUN yang dikeluarkan apakah sesuai dengan peraturan. Peradilan umum lah yang mempunyai kewenangan dalam masalah korupsi.


[1] Rozali Abdullah, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,Raja Grafindo, Jakarta, 2004, hlm 24.

Peran PTUN dalam KORUPSI PART 1

Korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31  Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Rumusan korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata ”dapat” sebelum unsur ”merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999.
Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk paling banyak digunakan untuk memidana koruptor. Sebagai badan atau pejabat yang ditetapkan oleh ketentuan Undang-Undang, dimana kepada mereka diberikan kewenangan khusus untuk menerbitkan aturan guna terciptanya keadaan aman dan tertib, kadang-kadang mereka masih terjerumus kepada rambu-rambu yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan tersebut. Bagi aparatur pemerintah hal ini selain akan menjatuhkan wibawa juga akan menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat, bahwa pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai.Peradilan Tata Usaha Negara sebenarnya dibentuk untuk mewujudkan asas-asas pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, para pejabat tata usaha negara dapat diminta pertanggungjawabannya dalam peradilan ini untuk keputusan tata usaha negara yang telah dikeluarkannya. Akan tetapi, dalam pengajuan gugatan TUN juga harus diselesaikan dahulu dalam upaya administrasi barulah ke pengadilan TUN. 
              Indonesia pada saat ini sedang dilanda masalah krisis kepercayaan yang tinggi oleh masyarakat karena banyak pejabat-pejabat yang korupsi. Aktor-aktor di dalam pengadilan pun juga ikut serta dalam melindungi para koruptor, sehingga semakin suramnya kepercayaan masyarakat. Pengadilan Tata Usaha Negara tentunya yang semula diciptakan dengan tujuan untuk membuat para pejabat pemerintah untuk tidak main-main atau berani berbuat curang dalam pekerjaannya, akan tetapi korupsi itu sendiri adalah tindakan pidana yang diatur tersendiri dalam Undang-Undang. Sedangkan dalam sengeta TUN sendiri dijelaskan bahwa sengketa yang timbul dalam bidang TUN, antara orang atau badan hukum atau badan hukum dengan Pejabat TUN ataupun sengketa kepegawaian. Lalu dimanakah letak peran Peradilan TUN dalam menangani tindakan korupsi ini yang tentunya sesuai dengan tujuan untuk mewujudkan asas-asas pemerintahan yang baik, seperti yang tertuang juga dalam UU/