Menurut
Thorbecke berkaitan dengan kompetensi TUN, bilamana pokok sengketa terletak di
lapangan hukum publik yang berwenang memutuskannya adalah Hakim Administrasi.
Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986
jauh lebih sempt lagi, karena tidak semua perkara yang pokok sengketanya
terletak di lapangan hukum publik (Hukum Tata Usaha Negara) dapat diadili di
Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 5
Tahun 1986, keputusan YUN yang dapat digugat, haruslah memenuhi syarat yang
bersifat tertulis dan jelas badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan dan
menimbulkan hak dan kewajiban.[1]
Peradilan TUN sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, merupakan
lingkungan peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari peradilan umum,
peradilan militer dan peradilan agama, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat
(1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Wewenang
Peradilan Tata Usaha Negara adaah mengadili sengketa Tata Usaha Negara antara
orang atau badan hukum privat dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam
Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2004. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang
timbul dalam bidang TUN . Oleh karena itu Peradilan Tata Usaha Negara memang
tidak mempunyai kompetensi dalam memberantas korupsi, karena Peradilan TUN
hanya berperan dalam control yuridis,
seperti kata Dicey bahwa suatu negara haruslah mempunyai peradilan
administrasi. Peradilan umum mempunyai peran dalam hubungan publik, beda dengan
peradilan Tata Usaha Negara. Dalam perkara pidana yaitu korupsi, maka peradilan
umum lah yang berwenang untuk mengadili perkara.
Peradilan
Tata Usaha Negara memang berperan untuk menciptakan pemerintahan yang baik,
akan tetapi peradilan administrasi melaksakan control yuridis kepada jalannya pemerintahan. Maka dengan adanya
Peradilan TUN hanya mencegah terjadinya sesuatu perbuatan yang tidak baik atau
korupsi oleh pejabat administrasi. Peradilan TUN mempunyai kewenangan untuk
memeriksa apa saja KTUN yang dikeluarkan apakah sesuai dengan peraturan. Peradilan
umum lah yang mempunyai kewenangan dalam masalah korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar