Jumat, 18 Mei 2012

Peran PTUN dalam korupsi Part 2


Menurut Thorbecke berkaitan dengan kompetensi TUN, bilamana pokok sengketa terletak di lapangan hukum publik yang berwenang memutuskannya adalah Hakim Administrasi. Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 jauh lebih sempt lagi, karena tidak semua perkara yang pokok sengketanya terletak di lapangan hukum publik (Hukum Tata Usaha Negara) dapat diadili di Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986, keputusan YUN yang dapat digugat, haruslah memenuhi syarat yang bersifat tertulis dan jelas badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan dan menimbulkan hak dan kewajiban.[1] Peradilan TUN sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari peradilan umum, peradilan militer dan peradilan agama, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Wewenang Peradilan Tata Usaha Negara adaah mengadili sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum privat dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2004. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN . Oleh karena itu Peradilan Tata Usaha Negara memang tidak mempunyai kompetensi dalam memberantas korupsi, karena Peradilan TUN hanya berperan dalam control yuridis, seperti kata Dicey bahwa suatu negara haruslah mempunyai peradilan administrasi. Peradilan umum mempunyai peran dalam hubungan publik, beda dengan peradilan Tata Usaha Negara. Dalam perkara pidana yaitu korupsi, maka peradilan umum lah yang berwenang untuk mengadili perkara.
Peradilan Tata Usaha Negara memang berperan untuk menciptakan pemerintahan yang baik, akan tetapi peradilan administrasi melaksakan control yuridis kepada jalannya pemerintahan. Maka dengan adanya Peradilan TUN hanya mencegah terjadinya sesuatu perbuatan yang tidak baik atau korupsi oleh pejabat administrasi. Peradilan TUN mempunyai kewenangan untuk memeriksa apa saja KTUN yang dikeluarkan apakah sesuai dengan peraturan. Peradilan umum lah yang mempunyai kewenangan dalam masalah korupsi.


[1] Rozali Abdullah, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,Raja Grafindo, Jakarta, 2004, hlm 24.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar